Yayasan Pugar

Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Kelautan Aceh

Pemerintah Diminta Tepati Janji Alokasikan Dana untuk Gampong dan Mukim

Posted by pugar pada Oktober 5, 2007

BANDA ACEH – Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Aceh, didesak segera merealisasikan alokasi dana untuk peningkatan pembangunan dan ekonomi masyarakat di level gampong dan mukim.

“Dengan adanya dana yang sangat besar di Aceh saat ini, termasuk DAU Aceh tahun 2008 yang mencapai 3.7 triliun lebih, selayaknya harus bermanfaat untuk masyarakat, demi pembangunan dan kesejahteraan yang ingin kita capai. Harus ada niat baik, tulus, dan ikhlas Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota untuk mengalokasikan dana itu dikelola sendiri oleh pemerintah gampong dan mukim di Aceh secara mandiri, tranparan dan bertanggung jawab,” kata Deputi Direktur Yayasan Pugar, Saifuddin NH dalam siaran persnya kepada Serambi Jumat (24/8).

Direktur lembaga yang bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat pesisir ini mengatakan, perintah untuk mengalokasikan dana gampong ini pernah dikeluarkan oleh Gubernur Aceh masa Mustafa Abubakar. Dalam suratnya nomor 04/instr/2006 Gubernur Mustafa menginstruksikan agar pemerintah kab/kota di Aceh mengalokasi dana gampong di Aceh minimal 10 % dari bagi hasil pajak daerah, kab/kota.

“Dari retribusi kab/kota sebagian diperuntukkan bagi gampong, bantuan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kab/kota antara 5 sampai 10 % (di luar DAK) secara adil merata sesuai dengan kebijakan dan kondisi daerah dengan memperhatikan faktor kemiskinan, pendidikan dasar, kesehatan, dan keterjangkauan,” ujar Saifuddin mengutip surat gubernur tersebut.

Menurut dia, surat instruksi tersebut mengatur dengan cukup jelas tentang penghitungan, alokasi, penggunaan, serta rumusan dana untuk gampong dimaksud. “Sekarang yang dibutuhkan adalah realisasi nyata untuk mewujudkan alokasi dana tersebut dari Pemerintah Aceh maupun kabupaten/kota. Hal ini sesuai dengan perkembangan yang ada sekarang agar percepatan pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat dapat segera dilakukan. Salah satu solusinya adalah segera realisasikan dana ini untuk gampong dan mukim,” katanya.

Ia berharap, pada tahun 2008 nanti, minimal 50% gampong dan mukim di Aceh sudah menikmati alokasi dana gampong dari DAU Aceh dengan baik, sehingga dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di paling bawah.

“Jika masih ada keraguan dan kekhawatiran akan terjadinya korupsi atau penyalahgunaan dana tersebut di tingkat gampong dan mukim, maka pemerintah bisa membuat kriteria gampong yang berhak menerima dana tersebut, berikut ancaman sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan dana itu,” demikian Saifuddin.

Sumber : Serambi Indonesia

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.