Fungsi Lembaga Adat Panglima Lhok Perlu Dimaksimalkan
Posted by pugar pada April 5, 2007
Nelayan Aceh sebagaimana nelayan tradisional umumnya merupakan kelompok masyarakat yang penuh keprihatinan. Profesi nelayan yang mereka geluti umunya berlangsung akibat warisan secara turun-menurun. Sedikit sekali nelayan yang dapat keluar dari persoalan-persoalan kemiskinan dan keterbelakangan. Berbagai macam penyebab ketertinggalan nelayan tradisional ini adalah akibat penggunaan peralatan yang realtif sederhana, manajemen hasil tangkapan yang tidak berpihak, maraknya pencurian ikan oleh kapal asing. Berlangsungnya illegal fishing (pukat trawl, pengeboman dll.). Dan nelayan umumnya masih banyak yang berprofesi sebagai buruh pada kapal-kapal toke.
Menghadapi berbagai persoalan tersebut, sebenarnya para nelayan tradisional tidaklah boleh dibiarkan terus hidup dalam ketidak-berdayaan. Dalam hal ini penguatan terhadap lembaga adat nelayan perlu terus ditingkatkan. Seperti misalnya fungsi lembaga adat seperti Panglima Laot dan Panglima Lhok perlu dikembalikan sesuai dengan nilai-nilai adat yang telah disepakati oleh para nelayan.
Berkaitan dengan itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh perlu lebih pro-aktif untuk memberdayakan kembali lembaga-lembaga adat Aceh yang telah hancur pada pemerintahan sebelumnya. Momen yang tersedia saat ini sangat tepat untuk memberdayakan kembali lembaga Panglima Laot yaitu dengan adanya dana hibah pemerintah kepada nelayan tradisional Aceh sejumlah Rp. 14 Milyar (hasil penjualan eks Kapal Thailand).
Sehubungan dengan tersedianya dana sebesar Rp. 14 Milyar tersebut, diharapkan Pemda Aceh dapat menyalurkannya untuk keperluan peningkatan kualitas SDM dan ekonomi nelayan. Karena hal ini sesuai dengan Keppres No. 14 tahun 2000 dan Kepmen Eksplorasi Laut dan Perikanan No. 32 tahun 2000 yang menyebutkan bahwa, kapal eks Thailand tersebut disita untuk negara dan selanjutnya dihibahkan kepada nelayan Aceh. Namun dengan berbagai pertimbangan Pemda Aceh telah menjualnya dengan harga sebesar Rp. 14 Milyar kepada pihak ketiga.
Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan menggunakan mekanisme sebagai berikut; dana yang ada dibagikan kepada nelayan seluruh Aceh berdasarkan jumlah Panglima Lhok yang ada. Dan Panglima Lhok yang menggulirkan dana tersebut kepada nelayan dengan berkoordinasi dengan sejumlah komponen nelayan yang ada. Dana itu digulirkan kepada nelayan dengan menggunakan sistem dana bergulir (revolving fund).
Oleh karena itu, pelaksanaan Duek Pakat Adat Nelayan Aceh pada tanggal 19-20 perlu mengesahkan konsep pemanfaatan hibah kapal Thailand dengan memberikan wewenang pembagian kepada nelayan di seluruh Aceh melalui pemanfaatan fungsi 173 Panglima Lhok yang ada di seluruh Aceh. Dalam pelaksanaan Duek pakat Adat Nelayan Aceh juga perlu memperhatikan aspirasi yang berkembang dari para nelayan yang menginginkan agar fungsi lembaga adat laot diperkuat lagi fungsinya. Dan pemerintah harus mengupayakan terjadinya proses penguatan kualitas lembaga adat yang ada.
Untuk itulah, maka dianggap penting adanya transparansi dan pelibatan partisipasi publik yang besar dalam kegiatan penguatan lembaga adat laot ini. Sehingga nantinya, diharapkan pemerintah akan semakin mudah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penguatan ekonomi para nelayan melalui alokasi APBD. Ornop dalam hal ini akan siap mendampingi para nelayan dalam hal bantuan technical assistant (bantuan konsultasi teknis) pelaksanaan program di lapangan.